Kehidupan masyarakat yang di bawah garis kemiskinan sangat memperihatinkan. Mereka harus banting tulang, tidak mengenal lelah demi menutupi kebutuhan anak istrinya. Pekerjaan beratpun dianggap hal yang biasa, bahkan merekapun rela berpisah jauh dengan anak istrinya dengan menjadi TKI/TKW diluar negeri demi menutup kebutuhan sehari-hari.
Apakah pekerja berat boleh membatalkan puasa?
Jawaban:
Boleh, dengan ketentuan tetap niat pada malam harinya dan untuk keesokan harinya ketika merasa tidak mampu meneruskan puasanya maka diperbolehkan membatalkanya.
Referensi:
بشرى الكريم الجزء 2 صحـ : 72 مكتبة الحرمين
وَيَلْزَمُ أَهْلَ الْعَمَلِ الْمُشِقِّ فِيْ رَمَضَانَ كَالْحَصَّادِيْنَ وَنَحْوِهِمْ تَبْيِيْتُ النِّيَةِ ثُمَّ إِنْ لَحِقَهُ مِنْهُمْ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ أَفْطَرَ وَإِلاَّ فَلاَ وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ اْلأَجِيْرِ
وَالْغَنِيِّ وَغَيْرِهِ أَوْ الْمُتَبَرِّعِ وَإِنْ وَجَدَ غَيْرَهُ وَتَأْتَّى لَهُم الْعَمَلُ لَيْلاً اهـ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar