Ada harta warisan berupa
sepetak tanah dan tidak memungkinkan dibagi, dikarenakan tidak terlalu luas Oleh karenanya, ahli waris memiliki inisiatif untuk menjual tanah tersebut,
kemudian uang hasil penjualan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian
masing-masing.
Apakah hasil penjualan tanah tersebut wajib
dizakati?
Jawaban:
Tidak wajib, karena tanah bukan
termasuk benda yang wajib dizakati.
كفاية
الأخيار الجزء 1 صـ 172
تجب الزكاة في خمسة
أشياء المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة
Tidak ada komentar:
Posting Komentar