Blogroll

Hadirilah Pengajian Rutin Ahad Kliwon Dengan Acara: Doa Bersama, Tanya Jawab Agama Islam oleh LBM NU Kota Kediri dan Pengajian Umum di Masjid Agung Kota Kediri

Selasa, 04 Juni 2013

HARTA WARISAN

Ada harta warisan berupa sepetak tanah dan tidak memungkinkan dibagi, dikarenakan tidak terlalu luas Oleh karenanya, ahli waris memiliki inisiatif untuk menjual tanah tersebut, kemudian uang hasil penjualan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.

Apakah hasil penjualan tanah tersebut wajib dizakati?
Jawaban:
Tidak wajib, karena tanah bukan termasuk benda yang wajib dizakati.

كفاية الأخيار  الجزء 1 صـ 172
تجب الزكاة في خمسة أشياء المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة

Tidak ada komentar:

Posting Komentar