Blogroll

Hadirilah Pengajian Rutin Ahad Kliwon Dengan Acara: Doa Bersama, Tanya Jawab Agama Islam oleh LBM NU Kota Kediri dan Pengajian Umum di Masjid Agung Kota Kediri

Kamis, 23 Mei 2013

TASYAHUD AKHIR

Ada suatu jamaah di musholla imamnya mempunyai kebiasaan duduk tasyahud akhir seperti tasyahud yang awal sahkah duduk yang seperti itu? Dan bagaimana sikap makmum, karena imam tidak merasa bersalah?
Jawaban:
Sholatnya imam dihukumi sah. Namun yang lebih utama dilakukan imam pada tahiyat akhir adalah posisi duduk tawaruk (dengan posisi kaki kanan di bawah kaki kiri dan kaki kiri dikeluarkan ke sisi kanan). Dan Makmum disunnahkan memberi nasehat kepada imam dengan cara yang baik.
Uraian jawaban:
Dalam pelaksanaan tahiyat (baik tahiyat awal maupun akhir) aslinya di perbolehkan dengan posisi duduk baik iftiros (seperti saat tahiyyat awal) maupun tawaruk. Namun yang lebih utama (di sunahkan) bagi seseorang ketika tahiyat awal adalah dengan posisi duduk Iftiras. Sedangkan ketika tahiyat akhir adalah dengan posisi duduk tawaruk.Hal ini dilakukan semata-mata karena mengikuti tuntunan dari Rosulullah SAW, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Imam Muslim. Namun apabila ketika tahiyat akhir posisi duduknya seperti duduk tahiyat awal (duduk iftiras) ;seperti praktek dalam soal maka hukum sholatnya tetep sah.
Keterangan
1.    Al-Qulyubi juz. I hal. 186
2.    As-Syarwani juz. II hal. 80
حاشية القايوبي 1 ص : 186
(وَكَيْفَ قَعَدَ) فِي التَّشَهُّدَيْنِ ( جَازَ وَيُسَنُّ فِي الْأَوَّلِ الِافْتِرَاشُ فَيَجْلِسُ عَلَى كَعْبِ يُسْرَاهُ ) بِحَيْثُ يَلِي  ظَهْرُهَا الْأَرْضَ ( وَيَنْصِبُ يُمْنَاهُ وَيَضَعُ أَطْرَافَ أَصَابِعِهِ ) مِنْهَا ( لِلْقِبْلَةِ وَفِي الْآخِرِ التَّوَرُّكُ وَهُوَ كَالِافْتِرَاشِ , لَكِنْ يُخْرِجُ يُسْرَاهُ مِنْ جِهَةِ يَمِينِهِ وَيُلْصِقُ وَرِكَهُ بِالْأَرْضِ ) لِلْإِتْبَاعِ فِيهِمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ , وَالْحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ أَنَّ الْمُصَلِّيَ مُسْتَوْفِزٌ فِي الْأَوَّلِ لِلْقِيَامِ بِخِلَافِهِ فِي الْآخِرِ , وَالْقِيَامُ عَنْ الِافْتِرَاشِ أَهْوَنُ ( وَالْأَصَحُّ يَفْتَرِشُ الْمَسْبُوقُ ) فِي التَّشَهُّدِ الْآخرِ لِإِمَامِهِ لِاسْتِيفَازِهِ لِلْقِيَامِ .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar