Ada suatu jamaah di musholla imamnya
mempunyai kebiasaan duduk tasyahud akhir seperti tasyahud yang awal sahkah
duduk yang seperti itu? Dan bagaimana sikap makmum, karena imam tidak merasa
bersalah?
Jawaban:
Sholatnya imam dihukumi sah. Namun yang lebih utama
dilakukan imam pada tahiyat akhir adalah posisi duduk tawaruk (dengan
posisi kaki kanan di bawah kaki kiri dan kaki kiri dikeluarkan ke sisi kanan).
Dan Makmum disunnahkan memberi nasehat kepada imam dengan cara yang baik.
Uraian jawaban:
Dalam pelaksanaan tahiyat (baik tahiyat awal maupun akhir)
aslinya di perbolehkan dengan posisi duduk baik iftiros (seperti saat
tahiyyat awal) maupun tawaruk. Namun yang lebih utama (di sunahkan) bagi seseorang
ketika tahiyat awal adalah dengan posisi duduk Iftiras. Sedangkan ketika
tahiyat akhir adalah dengan posisi duduk tawaruk.Hal ini dilakukan semata-mata
karena mengikuti tuntunan dari Rosulullah SAW, sebagaimana hadis yang
diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Imam Muslim. Namun apabila ketika tahiyat
akhir posisi duduknya seperti duduk tahiyat awal (duduk iftiras)
;seperti praktek dalam soal maka hukum sholatnya tetep sah.
Keterangan
1. Al-Qulyubi juz. I hal.
186
2. As-Syarwani juz. II hal.
80
حاشية القايوبي 1 ص :
186
(وَكَيْفَ
قَعَدَ) فِي التَّشَهُّدَيْنِ ( جَازَ وَيُسَنُّ فِي الْأَوَّلِ الِافْتِرَاشُ
فَيَجْلِسُ عَلَى كَعْبِ يُسْرَاهُ ) بِحَيْثُ يَلِي ظَهْرُهَا الْأَرْضَ ( وَيَنْصِبُ يُمْنَاهُ
وَيَضَعُ أَطْرَافَ أَصَابِعِهِ ) مِنْهَا ( لِلْقِبْلَةِ وَفِي الْآخِرِ
التَّوَرُّكُ وَهُوَ كَالِافْتِرَاشِ , لَكِنْ يُخْرِجُ يُسْرَاهُ مِنْ جِهَةِ
يَمِينِهِ وَيُلْصِقُ وَرِكَهُ بِالْأَرْضِ ) لِلْإِتْبَاعِ فِيهِمَا رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ , وَالْحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ أَنَّ الْمُصَلِّيَ مُسْتَوْفِزٌ فِي
الْأَوَّلِ لِلْقِيَامِ بِخِلَافِهِ فِي الْآخِرِ , وَالْقِيَامُ عَنْ
الِافْتِرَاشِ أَهْوَنُ ( وَالْأَصَحُّ يَفْتَرِشُ الْمَسْبُوقُ ) فِي
التَّشَهُّدِ الْآخرِ لِإِمَامِهِ لِاسْتِيفَازِهِ لِلْقِيَامِ .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar