Blogroll

Hadirilah Pengajian Rutin Ahad Kliwon Dengan Acara: Doa Bersama, Tanya Jawab Agama Islam oleh LBM NU Kota Kediri dan Pengajian Umum di Masjid Agung Kota Kediri

Kamis, 16 Mei 2013

SMS BERHADIAH


Bagaimana hukumnya mengikuti kuis SMS Berhadiah? Dan Apakah  termasuk Judi?
Jawaban:
hukumnya tidak diperbolehkan karena mengandung unsur perjudian.
Uraian jawaban:
Pada dasarnya mengikuti SMS berhadiah hukumnya boleh jika tidak terdapat unsur Qimar (perjudian) atau hal-hal haram lainnya. Qimar adalah perjudian dengan cara mengeluarkan uang dari beberapa pihak dengan pertaruhan menang atau kalah, jika menang dia beruntung dan jika kalah, maka dia merugi. Karena memandang praktek SMS berhadiah selalu memasang tarif lebih tinggi dari tarif biasa, maka lebihan uang yang dikeluarkan adalah perjudian, karena akan ada dua kemungkinan antara untung dan rugi, untung jika menang dan rugi (terbuang percuma) jika kalah. Dan seandainya meskipun tidak ada nuansa perjudian, namun melihat dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan dan membuai angan–angan kosong masyarakat serta tujuan penyelenggaraan kuis adalah mencari keuntungan bukan murni memberi hadiah, dengan demikian kuis tersebut memiliki esensi sama dengan bahayanya judi, maka acara tersebut harus di hentikan sebab hal tersebut merupakan satu bentuk kemungkaran.

Hal ini berdasarkan Al Qur’an surat Al Maidah ayat 90
يا أيها الذين أمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فا جتنبوه لعلكم تفلحون
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khomar, berjudi ,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah (17) :90).

Al-Hadits :
وعن أبي موسى الأشعري عن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  أنه كان يقول اجتنبوا هذه الكعاب الموسومة التي يزجر بها زجرا فإنها من الميسر رواه الطبراني كل شيء فيه قمار فهو من الميسر حتى بالجوز والكعاب

Keterangan Kitab
1.  Hasyiah Al-Jamal Juz III hal. 594-595
2.  Al-Aziz Juz III hal. 11

العزيز الجزء الثالث عشر ص : 11
وانما يحصل القمار اذا شرط المال من الجانبين وكان كل واحد منهما بين ان يغلب فيغنم او يغلب فيغرم
“Perjudian diwujudkan ketika ada syarat harta benda (uang dll) dari dua pihak, sedangkan masing-masing dari keduanya bertaruh antara menang sehingga dia beruntung, atau kalah sehingga dia merugi”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar